Pengadilan Batalkan Perkawinan Sejenis di Lombok Barat

kicknews.today – Sidang perkara pembatalan perkawinan telah dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Giri Menang Kabupaten Lombok Barat, Selasa 27 Oktober 2020 pukul 09.45 Wita di ruang sidang Pengadilan Agama Giri Menang Kabupaten Lombok Barat.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Mataram sebagai Pemohon, Muhlisin bin Kalamullah (Termohon 1) dan Mita binti Firman (Termohon 2) sebagai Termohon dengan agenda Pembacaan Putusan.

Pihak yang bertindak sebagai hakim dalam sidang perkara ini; Hj. Muniroh, S. Ag. MH. (Hakim Ketua), Fathur Rahman, S.H.I., M. Si. (Hakim Anggota), dan Unung Sulistio Hadi, S. H.I., MH. (Hakim Anggota). Turut hadir juga Putu Agus Ary Artha, SH. dan Ketut Ari Santini, SH. sebagai pemohon dan kuasa hukum termohon 1.

Pada proses berlangsungnya persidangan Termohon 2 tidak dapat hadir di ruang sidang sehingga dilakukan secara video call melalui aplikasi WhatsApp.

Terdapat tiga point isi putusannya yaitu; pertama, membatalkan Perkawinan antara termohon 1 dan termohon 2 dikarenakan keduanya berjenis kelamin laki-laki atau melakukan perkawinan sesama jenis. Kedua, akta nikah tidak berlaku dan tidak berkuatan hukum. Ketiga, pemohon dibebankan membayar biaya perkara sebesar 900 ribu rupiah. (red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI