kicknews.today – Petualangan pelaku curanmor inisial KH, 27 tahun asal Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah berakhir Kamis dini hari (29/9). KR merupakan satu dari tiga pelaku yang pencurian sepeda motor milik IJ, perempuan asal Medan yang datang berlibur ke Kuta Mandalika.
Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum mengatakan, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Curanmor. Kasus pencurian itu terjadi pada 23 Agustus 2022 sekitar pukul 12.21 Wita di Goa Kotak di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut.
“Dua pelaku lain inisial S dan A sudah lebih dulu ditangkap,” jelas Kapolsek.
Kasus pencurian itu bermula saat korban bersama temannya memarkir sepeda motor dengan stang terkunci serta cakram digembok. Kemudian korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto.
“Sekitar 5 menit foto-foto korban turun dari bukit dan tidak menemukan sepeda motornya, hanya tersisa 2 helm. Korban langsung melapor ke Polsek Pujut,” katanya.
Mendapat laporan, tim langsung menyelidiki pelaku. Alhasil, S dan A berhasil ditangkap. Sementara KH, kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas bantuan keluarga, KH akhirnya bersedia menyerahkan diri sekitar pukul 00.30 Wita,” jelasnya.
Dari hasil introgasi, KH mengakui perbuatannya. Ia melarikan diri selama 37 hari dengan lokasi persembunyian yang berpindah-pindah. Sementara Barang Bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Jenis Vario dan satu buah tas telah diamankan sebelumnya dari dua terduga pelaku S dan A. (jr)