Penangkapan Gembong Narkoba di Dompu dihalangi Warga

kicknews.today – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus HR alias Tibo (38) di rumahnya di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Kamis (4/3) sekitar pukul 15.30 Wita.

Tibo diringkus karena diduga jadi gembong Sabu di Kempo.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengungkapkan HR ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait terduga sering kali bertransaksi barang haram tersebut. Baik di rumahnya maupun di lingkungan sekitar. Sehingga dilakukan penggrebekan di rumahnya, Sabtu (27/2) bulan lalu, sekira pukul 15.00 Wita.

Saat itu, untuk memastikan laporan tersebut, sekira pukul 18.00 Wita, Kasatresnarkoba, Iptu Tamrin, S.Sos memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku sebelum dilakukan penangkapan.

Setelah dipastikan, sekitar pukul 19.45 wita, anggota Opsnal Restik di bawah kendali KBO Narkoba IPDA Agustamin SH, bersama warga sekitar, bergerak menuju rumah terduga yang saat itu bersama istrinya.

Di rumah terduga, awalnya anggota masuk ke kamar tidur untuk melakukan penggeledahan. Sayangnya, anggota tidak menemukan barang bukti. Anggota lalu menuju bagian dapur dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok Surya 12 diduga di dalamnya terdapat narkotika jenis Shabu.

“Saat itu terduga sempat mengelak dengan suara keras hingga mengundang keramaian warga. Bahkan nyaris terjadi ketegangan, di mana warga mencoba menghalangi upaya penangkapan terhadap terduga pelaku,” terangnya.

Untuk meredam emosi warga, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu dibantu oleh anggota dari Satuan Polsek Kempo melakukan pendekatan secara persuasif. Agar warga tidak berusaha mencoba menghalangi tugas Kepolisian dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.

Diluar dugaan anggota, situasi tegang itu dimanfaatkan oleh terduga untuk melarikan diri (kabur). Petugas kembali ke Mapolres hanya membawa barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan rokok merk surya 12 berisi 5 (lima) gulung plastik klip transparan dan di dalamnya terdapat kristal bening berupa narkotika jenis shabu seberat 1,45 (satu koma empat lima) gram serta 1 (satu) unit Hanphone Merk Nokia warna biru.

“Penggerebakan awal kita hanya berhasil sita barang bukti. Sedangkan terduga pelaku melarikan diri,” tuturnya.

Tidak berhenti di situ, anggota opsnal terus memburu terduga pelaku, hingga akhirnya terduga HR dapat dibekuk pada Kamis kemarin di rumahnya (4/3) sekitar pukul 15.30 wita tanpa perlawanan. Kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku HR sudah kit amankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI