Penadah motor curian sekaligus bandar sabu diringkus Polres Bima Kota

kicknews.today Tim Puma Polres Bima Kota berhasil menangkap penadah motor curian berinisial, GU (35) asal Desa Lanta barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Jumat (18/12) sekitar pukul 20.00 Wita.

Dalam penangkapan pelaku yang juga sebagai bandar Narkoba di rumahnya tersebut Tim Puma menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 poket.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, mengungkapkan, sekitar Januari 2020 penadah ini membeli sepeda motor dari pelaku Cunanmor, berinisial CK yang merupakan residivis atau DPO seharga Rp 3 juta.

“Penadah ini juga merupakan bandar Narkoba jenis sabu-sabu. Sekaligus sering jual beli motor hasil curian,” ujarnya.

Kata dia, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa sepeda motor yang ada di pelaku penadah ini merupakan hasil Curanmor yang telah dilaporkan oleh korban, Ahmad (59)  Kelurrahan Monggonao, Kecamatan Mpunda,  Kota Bima di Polres Bima Kota.

“Mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya. Tim langsung meluncur ke lokasi,” ungkapnya.

Saat di lokasi, tim mengamankan pelaku beserta 2 (dua)  unit SPM hasil curian. Selain itu, saat mengamankan pelaku Tim menemukan Botol Bong yang baru saja digunakan berpesta sabu-sabu.

Selanjutnya  dengan disaksikan oleh ketua RT dan tokoh pemuda, Tim pun melakukan penggeledahan badan maupun rumah pelaku. Berhasil menemukan barang bukti sebanyak 13 Poket sabu-sabu dan uang Rp 1.012.000 hasil penjualan sabu.

“Usai penggeledahan, selanjutnya pelaku beserta Barang bukti diamankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI