Pembunuhan dagang nasi di Gubuk Mamben, Polisi ungkap hasil autopsi 23 luka tusuk

kicknews.today – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap hasil autopsi jenazah pedagang nasi berinisial FI, korban pembunuhan dengan TKP di Lingkungan Gubug Mamben.

“Jadi dari hasil autopsi jenazah dinyatakan bahwa korban meninggal akibat pendarahan dari luka tusuk yang dialaminya. Dari hasil autopsi diketahui ada 23 luka tusuk,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (29/9).

Luka tusuk tersebut, jelasnya, sebagian besar berada di sekitar perut, dada, lengan, dan paha korban.

“Luka yang ada di bagian tangan itu diduga akibat korban melakukan perlawanan,” ujarnya.

Korban merupakan ipar dari pelaku berinisial HU (45). Korban dengan pelaku pun diketahui masih tinggal dalam satu halaman rumah.

Tindak pidana yang berawal dari penganiayaan itu terjadi pada Selasa (21/9) dini hari. Ketika itu, korban sedang tidur pulas. Motifnya karena pelaku sakit hati dengan korban yang kerap menghinanya dengan umpatan.

“Puncaknya ketika korban menegur pelaku yang buang sampah di selokan depan rumah,” katanya.

Dalam aksi brutal HU turut terungkap bahwa suami korban yang bukan lain saudara kandungnya juga terkena luka tusuk di bagian punggung.

“Jadi ketika mendengar keributan antara korban dengan pelaku, suami korban terbangun dari tidur dan melakukan perlawanan. Akibatnya, suami korban juga mengalami luka tusuk di bagian punggung. Ada sebanyak dua luka tusuk,” ucap dia.

Lebih lanjut, Heri dalam konferensi persnya dengan didampingi jajaran Reskrim Polresta Mataram menyampaikan bahwa kondisi psikologis pelaku masuk dalam serangkaian penyidikan kasusnya. Namun demikian, hasilnya masih menunggu dari pihak Rumah Sakit Universitas Mataram.

“Kita masih tunggu hasil tes psikologi pelaku ini. Kemungkinan dua tiga hari baru keluar hasilnya, apakah alami gangguan kejiwaan atau tidak,” ujarnya.

HU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolresta Mataram.

Karena perbuatannya, HU disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI