Pembunuh Mahasiswi Unram divonis 14 tahun penjara

kicknews.today – Rio Prasetya Nanda, pelaku pembunuhan Linda Novita Sari, mahasiswa Universitas Mataram (Unram) divonis 14 tahun penjara. Palu hakim itu diketok Senin (03/05) dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Mataram.

Ketua Majelis Hakim, Hiras Sitanggang dalam sidang putusan itu mengatakan, terdakwa Rio bersalah karena menghilangkan nyawa korban secara sengaja.

“Rio Prasetya Nanda alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP,” kata Hakim. Putusan itu lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan JPU 15 tahun penjara.

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya.

Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh pacarnya itu dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah. Setelah itu, membuat skenario seolah-olah korban tewas karena gantung diri.

Usai mendengarkan vonis kami, Rio meminta kesempatan kepada hakim untuk menyatakan sikap dalam masa tujuh hari pasca-putusan dibacakan.

Begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan JPU, Moch. Taufik Ismail.

“Karena terdakwa masih ‘pikir-pikir’, jadi kita juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap,” kata Taufik.

Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah terdakwa di Perumahan Royal Mataram.

Jenazah korban pertama kali ditemukan saksi dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.

Setelah Polisi melakukan penyelidikan, terungkap bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh. (Nur)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI