kicknews.today – Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB berhasil membekuk pelaku curanmor di Parkiran Kantor Pemda Lombok Timur pada tanggal 24 Juni 2020 lalu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan pelaku curanmor berinisial JF alias IA. Pelaku berhasil menggotong motor milik Muhammad Ardianis Alghifari salah satu pegawai honorer tepat di halaman parkir kantor Bupati Lombok Timur .

Dari keterangan korban, usai bekerja dan hendak pulang sekitar pukul 15.25 Wita . Korban kaget sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran.
Korban kata Artanto,sempat menanyakan kepada petugas keamanan kantor dan mencari di sekeliling kantor namun tidak menemukan sepeda motornya.
“Setelah beberapa hari kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Timur,” kata Artanto di Mataram, Kamis (3/12).
Sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/297/VI/Yan 2.5/NTB/Res Lotim. Cirri-ciri sepeda motor korban ialah Honda Scopy Type NC11CF1C, No. Pol DR 2964 CD, Warna hitam beige, No Rangka: MH1JFG11XDK024894.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polda NTB melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Diketahui motor korban digadaikan kepada seseorang inisial SK (31) Alamat Kampung Rumah Sehat, Desa Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
“Dari SK akhirnya aparat bisa mendapat informasi tersangka JF alias IA sedang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,” jelas Artanto.
Mengetahui pekaku berada di luar daerah. Tim langsung bergerak menuju ke Kabupaten Sumbawa Barat di Dusun Mongang, Desa Tapir, Kecamatan Seteluk.
“Pelaku kita amankan di salah satu kos-kosan tanpa perlawan,” kata Artanto.
Dari pengakuan tersangka ia mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu.
“Kata pelaku, sebelumnya ia pernah meminjam kendaraan korban kemudian menggandakan kuncinya,” jelas Artanto.
Guna proses hukum lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sepeda motor diamankan ke kantor Ditreskrimum Polda NTB
“Tersangka kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,” pungkas Artanto.(Vik)