Pelaku Curanmor Asal Desa Pengadang Ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah

kicknews.today – Tim Puma Polres Lombok Tengah kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra, anggota berhasil menangkap Pelaku inisial N (25) warga Dusun Tambun Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah, Minggu (13/12) malam.

“Pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” ujar AKP I Putu Agus, Senin (14/12).

Pelaku N di duga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban bernama Nursiah warga Dusun Kamput, Desa Pendam, Kecamatan Janapria yang dilaporkan hilang sesuai dengan LP/25/XII/2020/NTB/Res Loteng/Sek Prateng tanggal 12 Desember 2020. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik dan langsung menyerah,” ujarnya.

Pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra, Nopol DR 4014 SJ telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI