Pelajar di Lombok Barat terjebak Gembong Narkoba akhirnya dibebaskan Polisi

kicknews.today – Tiga warga Sekotong ditangkap saat transaksi Sabu di sebuah Rumah di Dusun Gawah Pudak Desa Sekotong barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Rabu (24/2) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi, tiga orang yang diamankan berinisial IF (21), AH (22) dan HS (17). Terungkap, ternyata berstatus pelajar. Namun mereka telah dibebaskan pada Senin (1/3).

“HS berstatus pelajar kita sudah bebaskan karena dia dijebak oleh dua orang temannya. HS itu berniat menjemput IF menggunakan sepeda motor,” kata Faisal, Senin (1/3) di ruang kerjanya.

Dari hasil introgasi kedua terduga yang masih ditahan kata Faisal menerangkan, IF dan AH kerap mengedarkan sabu di semua Gili di wilayah Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

“Keduanya memang kerap memasok narkoba jenis sabu ke wilayah Gili-gili di Sekotong,” katanya.

Sejauh ini, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan asal muasal sabu yang dibawa oleh terduga IF dan AH.

Sebelumnya, IF dan AH diciduk karena hendak bertransaksi Sabu di sebuah rumah Dusun Gawah Pudak, Desa sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, seberat 3,22 gram.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu lembar lipatan tisu, membungkus tas karton berwarna coklat yang berisi 10 sepuluh plastik klip Kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 3,22 gram,” jelas Faisal.

Pihaknya pun kini akan memburu jaringan Narkotika dari tangan kedua terduga pelaku IF dan AH.

“Kita belum tahu percis dari mana keduanya mendapati sabu ini. Kita masih menyelidiki,” katanya.

Kini IF dan AH diancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI