in

Pedagang sembako di Mataram nyambi jual sabu

Petugas saat menggeledah warung sembako milik pengedar sabu di Cakranegera Kota Mataram, Senin malam (4/4)
Petugas saat menggeledah warung sembako milik pengedar sabu di Cakranegera Kota Mataram, Senin malam (4/4)

kicknews.today- Seorang ibu rumah tangga inisial Y asal Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram diciduk polisi, Senin malam (4/4). Ibu muda 37 tahun itu ditangkap karena ketahuan jual sabu-sabu.

Terungkap, terduga pelaku menjual narkoba dengan modus jadi penjual sembako. Sejumlah barang bukti sabu tersebut ditemukan persis di bawah tumpukan sembako jualannya.

“Iya, modusnya buka warung sembako nyambi jual sabu,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, Selasa (5/4).

Operasi penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK. Terduga pelaku tak berkutik setelah dikepung petugas di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, petugas menemukan sabu seberat 1 gram. Selain sabu, kata Yogi, tim juga mengamankan alat komunikasi, pipet yang sudah dimodif serta sejumlah uang tunai.

“Sekarang terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta,” ujar Kasat.

Dari hasil pemeriksaan awal, Y selama ini berjualan sayur di depan rumahnya. Upaya itu hanya modus agar tidak dicurigai tetangga ataupun petugas.

“Tersangka ini berpura-pura menjual sembako, sehingga tidak dicurigai bisnis sabu,” beber Yogi.

Yogi juga menjelaskan bahwa Y ini adalah pemain lama dan sudah pernah diperiksa dan digeledah  beberapa kali. Namun selama ini tidak ditemukan barang bukti.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)