Pasutri residivis di Mataram kompak embat motor demi sabu

kicknews.today – Pasangan suami istri berinisial U (27) dan istrinya D (25) dibekuk Kepolisian Resort Kota Mataram, karena mencuri sepeda motor di seputaran Jalan Swadaya, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni menjelaskan, pasutri ini mencuri sepeda motor saat membeli nasi.

“Keduanya berboncengan dengan dua anak mereka,” kata Eny, Rabu (18/8) di Mataram.

Usai membeli nasi kata Eny, kedua tersangka D dan U melihat sepeda motor matic milik korban, yang terparkir dalam kondisi kunci kontak masih tergantung di motor.

Pada saat itulah, timbul niat sang istri untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menyuruh suaminya berhenti di sebelah selatan percetakan yang jaraknya sekitar 7 meter.

“Selanjutnya tersangka D yang tengah hamil 7 bulan tersebut, mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kontak kunci aslinya dan kabur,” tutur Eny.

Selanjutnya suami U, menjual motor tersebut di Wilayah Sekotong, Lombok Barat, dengan harga Rp 1,6 juta.

Dari keterangan tersangka U saat Konferensi Pers, Rabu (18/8) siang tadi, ia menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis Sabu.

“Dari pengakuan pelaku, sudah 3 tahun belakangan ini mengkonsumsi sabu,” terang Eny.

Identitas pasutri diketahui, dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Keduanya dibekuk di kontrakannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.

Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 unit motor milik kedua pelaku.

Sementara, Pasutri yang berstatus residivis dalam kasus yang sama kini di Rutan Polresta Mataram guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini kita dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Sub. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” tandas Eny.(vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI