Operasi Pekat, Polres Lombok Tengah Ungkap 46 Kasus mulai judi hingga prostitusi

kicknews.today – Kepolisian Resor Lombok Tengah berhasil mengungkap 46 kasus dalam pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Rinjani 2021.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, melalui Wakapolres Lombok Tengah, KOMPOL Ketut Tamiana mengatakan, Operasi Pekat rinjani 2021 ini digelar serentak di wilayah hukum Polda NTB, dengan sasaran penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, dan prostitusi.

“Operasi ini juga digelar dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H,” ujarnya dalam Siaran Pers di halaman Polres setempat, Senin (12/4).

Ia merincikan, dari jumlah 46 kasus tersebut terdiri dari 7 kasus perjudian, 38 kasus miras, dan 1 kasus prostitusi baik yang ditargetkan dalam operasi maupun non target.

“Dari sekian kasus ini, kita mengamankan 6 tersangka yang termasuk dalan target operasi, baik itu judi, miras, dan prostitusi,” ujarnya

Dalam operasi tersebut, Polres Lombok Tengah juga berhasil menyita barang bukti miras jenis bir sebanyak 469 botol, miras bermerek lainnya sebanyak 33 botol, dan 3 kotak wine, jenis tuak sebanyak 2.911 liter, dan jenis brem sebanyak 477 liter.

Wakapolres juga menerangkan bahwa terkait kasus miras, pihaknya menerapkan Perda Kabupaten Lombok Tengah no.24 tahun 2002, tentang pemberantasan miras. Sementara untuk kasus judi diterapkan pasal 303 KUHP.

“Sedangkan untuk prostitusi diterapkan pasal 506 KUHP,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI