Oknum polisi di NTB nyambi ‘main’ sabu

kicknews.today – Oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Dompu Briptu M, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima, Minggu (13/8). Dari tangan pria 27 tahun itu diamankan sabu yang disimpan dalam dua plastik klip besar.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan mantan ajudan Wakapolres Dompu itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah diselidiki pihak kepolisian, ternyata informasi tersebut benar.

Briptu M dibekuk di Desa Sondosia Kecamatan Bolo pada Minggu (14/8). Saat ditangkap M sempat membuang plastik warna merah yang di dalamnya terdapat dua klip hitam berisi sabu. Namun aksinya diketahui petugas.

Terhadap penangkapan Briptu M telah dibuatkan laporan polisi bernomor LP/A.294/VIII/2022 SPK Sat Narkoba Res Bima tertanggal 14 Agustus 2022 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Dalam laporan itu disebutkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 91,00 gram. Selain itu, juga diamankan 2 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIK membenarkan penangkapan oknum anggota polisi Briptu M oleh Satuan Narkoba Polres Bima.

“Benar ada penangkapan oknum anggota polisi inisial M hari Minggu di Desa Sondosia,” ucap usai mengikuti upacara HUT RI di halaman Kantor Bupati Bima, Rabu (17/8).

Kapolres menjelaskan singkat kronologis penangkapan Briptu M. Berawal dari informasi dari masyarakat, lalu kembangkan dan ditangkap. Setelah penangkapan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Dompu.

“Kasusnya masih lidik,” terang Kapolres.

Sasongko mengaku belum mengetahui Satuan tempat Briptu M bertugas di Polres Dompu. Untuk kelanjutan penanganan perkara dimaksud maupun status Briptu M dalam kasus itu belum dijelaskan.

“Kasus ini masih baru. Kami sedang melakukan pemeriksaan,” tutupnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI