Oknum Pegawai Bapas dan Ojek Online jadi kurir sabu lintas Lapas di NTB

kicknews.today – Salah satu staf Badan Pengawas Lapas (Bapas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa memuluskan jalan peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (31/10) kemarin. Peredaran narkotika di Lapas Sumbawa juga dibantu oleh satu tukang ojek online, dan dua napi lainnya di Lapas Kelas II Mataram.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan penangkapan, penangkapan keempat orang pelaku ini berawal dari informasi yang beredar di tengah masyarakat. Dari penangkapan keempat pelaku yang salah satunya merupakan staf Lapas, petugas berhasill mengamankan 49,52 gram sabu.

“Selain itu kami mengamankan sejumlah barang bukti non narkotika berupa enam unit HP ATM BNI dan unit sepeda motor dan uang tunai Rp400.000,” kata Gde, Senin (2/11) siang.

Kronologi penangkapan jelas Gde, AH (38) salah satu staf Lapas Sumbawa mengambil satu paket di Jasa Ekspedisi di jalan Alas Sumbawa, Sabtu (31/10). Paket yang diambil AH merupakan sabu yang dikirim dari salah satu narapidana yang masih mendekam di Lapas kelas II Mataram berinisial AHW dan FF.

“AHW merupakan terpidana 14 tahun dan FF terpidana seumur hidup. Keduanya meerupakan terpidana tindak pidana narkotika,” jelas Gde.

Berdasarkan hail pemeriksaan petugas ujar dia, AH menerima paket sabu dari salah seorang napi yang saat ini masih menjalani tahanan di Lapas Kelas II Mataram selama 4 tahun. Setelah itu, tukang ojek online yang berinisial S mengambil paket sabu untuk diserahkan ke AH.

“Jadi, dikirim AHW dan F untuk diberikan ke AH melalui tukang ojek online,” katanya.

Senada dengan Gde, Kepala Lapas Kelas II Kota Mataram Dwi Nastiti menjelaskan, akan memberikan sanksi berat terhadap pegawai lapas yang memuluskan peredaran narkotika di dalam lapas.

Ia menegaskan bahwa semua pegawai atau staf yang berstatus ASN akan diberikan sanksi pemecatan bila kedapatan melakukan peredaran narkoba.

“Semua ASN yang menjadi kurir kita bisa beri sanksi berat. Bisa saja berujung pencopotan sebagai ASN atau pemecatan,” tegas Nastiti.

Atas perbuatan keempat pelaku. Kini pihak BNNP dan Kalapas Mataram serta kepolisian menjatuhkan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 5 tahu penjara serta denda senilai Rp10 miliar. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI