Oknum LSM asal Bima peras warga di Mataram, minta uang Rp50 juta

kicknews.today – Dua pria masing-masing inisial RH (28 tahun) asal Sulawesi Utara dan I (24 tahun) asal Kabupaten Bima ditangkap polisi lantaran memeras korbannya dengan mengancam akan diberitakan ke media. Keduanya diciduk Tim Puma Polresta Mataram di sebuah kafe di Mataram, Senin, (15/5), sekitar pukul 15.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, oknum LSM tersebut sebelumnya melayangkan surat ke salah satu kantor tempat korban bekerja. Surat tersebut berisi tentang tuduhan berita bohong yang di beritakannya ke media beberapa hari lalu.

“Atas dasar itu kemudian korban melakukan komunikasi via telpon dengan Oknum LSM tersebut dan sepakat akan bertemu di salah satu kafe di Kota Mataram pada waktu dan tanggal yang sudah di sepakati kedua belah pihak,” jelas Kasat, Selasa (16/5).

Dimana, kata Yogi korban dimintai sejumlah uang dengan nilai Rp50 juta. Kemudian karena korban tersebut merasa benar dengan apa yang disampaikannya ke media akhirnya melakukan komunikasi dengan pelaku, dan akhirnya sepakat bertemu di salah satu kafe di Mataram.

“Melalui telpon itulah pelaku ini meminta uang sejumlah Rp 50 juta kepada korbannya ini,” jelas Yogi

Korban akhirnya mengajak salah satu rekannya dengan maksud sebagai saksi, dan benar oknum tersebut datang berdua dengan seorang temannya.

“Di kafe tersebut setelah melakukan beberapa obrolan akhirnya korban menyerahkan uang senilai Rp13 juta rupiah dan diterima langsung oleh oknum LSM tersebut,” beber Yogi.

Koban sudah terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Sehingga, Sat Reskrim Tim Puma langsung menuju TKP, kemudian mengamankan pelaku.

“Uang sejumlah Rp13 juta yang diserahkan korban sebagai DP-nya juga kita temukan,” ucapnya.

Selanjutnya kedua terduga pelaku di bawa ke Polresta Mataram dengan barang bukti, Hp milik kedua pelaku, satu identitas Id bertuliskan Mindonews, serta uang tunai Rp13 juta. Kedua pelaku terancam pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara.

“Keduanya masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik, dan dalam pengembangan,” tutupnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI