kicknews.today- Oknum guru inisial NR asal Kelurahan Sambinae Kota Bima diamankan polisi, Rabu (11/5). Wanita 33 tahun itu dibekuk karena diduga mencuri handphone milik Eryati, 29 tahun asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU M Rayendra mengatakan, pencurian tersebut terjadi di rumah korban. Kebetulan saat itu korban sedang merayakan ulang tahun anaknya.
“Saat acara ulang tahun, korban menyimpan HP miliknya di atas speaker aktif. Namun saat korban kembali HP telah hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Bima Kota,” ungkap Rayendra.
Menindaklanjuti laporan tersebut kata Rayendra, petuga lakukan penyelidikan. Akhirnya diperoleh informasi keberadaan HP tersebut yang dikuasai oleh pelajar berinisial RR, 14 tahun asal Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
“RR langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, RR mengaku HP tersebut dibeli dari NR seharga Rp300 ribu. Dari keterangan RR, selanjutnya petugas menuju kediaman pelaku di Kelurahan Sambinae dan mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku yang merupakan oknum guru tersebut sudah mengakui perbuatannya,” terang Rayendra.
Usai ditangkap, terduga pelaku dan penadah beserta barang bukti kini diamankan ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (jr)
Editor: Juwair Saddam
Laporkan Konten