Ngaku Kontraktor, Pria asal Mataram gadai 8 Mobil dan 38 Motor

kicknews.today – Terduga pelaku penipuan inisial CAF alias Catur (48) asal Sukaraja Timur kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram berhasil diringkus Polres Lombok Barat.

Terduga pelaku kasus penipuan ini membawa kabur 8 unit mobil korban dan 38 kendaran roda doa berbagai jenis.

Kapolres Lobar AKBP Bagus S Wibowo mengatakan, terduga pelaku menggelapkan uang korban dengan cara mengaku sebagai salah satu karyawan yang bergerak di bidang jasa konstruksi.

“Pelaku ini mengaku bekerja di PT Nindya Karya yang sedang mendapatkan proyek di Wilayah Lombok Tengah,” kata Bagus, Selasa (30/3/2021).

Selanjutnya Catur meminta korban untuk mencarikan kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4 untuk untuk disewa sebagai operasional proyek dimaksud.

Korban pun tergiur dan mencarikan kendaraan tersebut kepada beberapa orang (pemilik mobil) untuk disewakan kepada terduga pelaku. Bukannya dipakai untuk proyek, motor dan mobil yang terkumpul malah digadai.

“Kendaraan tersebut digadaikan kepada beberapa pihak dengan harga gadai yang bervariasi mulai dari Rp 8 juta untuk kendaraan roda dua dan untuk kendaraan roda empat berkisar mulai Rp. 18 juta hingga Rp 30 juta,” jelas Bagus.

Catur pun terus melakukan aksi penipuan kepada korban inisal M asal Senggigi Lombok Barat ini.

Total kendaraan korban yang digadaikan Catur sebanyak 8 unit mobil dan 38 unit kendaraan sepeda motor.

Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp.1,5 miliar.

Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Pihak Kepolisian Sektor Senggigi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan korban, Polsek Senggigi melakukan pengejaran. Dari informasi yang diterima, Catur sempat bersembunyi di berbagai lokasi di Mataram.

Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 20201 Tim Opsnal Polsek Senggigi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah. Jempong Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

“Catur kita amankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Senggigi Kompol Bowo Tri Handoko.

Hasil introgasi awal, Polsek Senggigi mencari keberadaan semua kendaraan-kendaraan yang digelapkan pelaku.

Hasil penyelidikan oleh tim bahwa kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di wilayah beberapa tempat wilayah Kabupaten Lobar.

“Sebanyak 8 unit mobil dan 22 unit kendaraan sudah kita amankan. Sedangkan sisa 16 unit masih di lakukan pencarian,” kata Bowo.

Kini, pelaku dan 22 kendaraan roda dua dan 8 unit roda empat berbagai jenis diamankan di Polsek Senggigi.

Pun, Catur disangkakan Pasal 378 Dan atau pasal 372 KUHP ancaman 4 (empat ) tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI