Nenek dan cucu perempuannya kompak jual sabu di Mataram

kicknews.today – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan nenek berinisial A, 65 tahun asal Kelurahan Taliwang Cakranegara Kota Mataram, Rabu (26/4). Ia ditangkap bersama cucunya berinisial NH, 19 tahun perempuan, di rumahnya sekitar pukul pukul 14.00 Wita.

“Mereka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tempat tinggalnya,” jelas Kasat Narkoba I Made Dimas Widyantara, Kamis pagi (27/4).

Penangkapan berawal dari hasil lidik di lapangan. Kemudian, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

“Atas informasi tersebut Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, setibanya di TKP berhasil mengamankan para terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumah,” jelas Dimas.

Saat melakukan penangkapan didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat. Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan di sekitaran TKP ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 3,38 gram.

“Tim menemukan sabu tersebut di dalam keranjang air minum kemasan gelas warna pink, di dalam lubang keranjang itu terdapat 8 klip bening,” jelas Dimas.

Saat penangkapan kedua pelaku juga dilakukan penggeledahan pada dompet nenek inisial A tersebut. Alhasil, petugas menemukan uang tunai berjumlah Rp17.190.000, serta HP yang digunakan untuk transaksi.

“Kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Untuk sementara terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI