Modus sewa, 3 Mobil Rentcar di Mataram digadai

kicknews.today – Ditreskrimum Polda NTB mengamankan tersangka penggelapan kendaraan inisial MB (50) asal Abian Tubuh, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Tersangka diamankan karena telah menggelapkan 3 unit kendaraan roda empat dengan berbagai type yang disewanya pada korban Suswantini dari tahun 2018 hingga 2019.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pada tahun 2018 menyewa mobil merk Daihatsu XENIA dengan Nopol DR 1839 DH, di rumah korban Desa Rumak Kecamatan Kediri Lombok Barat.

“Pelaku awalnya menyewa mobil korban selama 3 hari dengan sewa sebesar Rp1.050.000,” kata Artanto, Kamis (3/12).

Kemudian pada tanggal 20 Desember 2018. Pelaku kembali menyewa 1 unit Mobil Toyota Innova dengan Nopol : DR 1457 AZ, warna Hitam Metalik, Tahun 2010 sebesar Rp 5.000.000.

“Kemudian pada 6 Januari 2019 pelaku kembali menyewa satu unit mobil di depan Alfamart Dasan Cermen, Merk Daihatsu Sigra Type B401RSGMZFJ12RM, Warna Abu-abu Metalik. Pelaku memberi memberi uang sewa sebesar Rp 5.000.000,” beber Artanto.

Dari keterangan pelaku ujar Artanto, setelah melakukan sewa mobil dari korban. Pelaku kemudian menggadaikan mobil Xenia kepada insial IBA sebesar Rp 35.000.000.

Untuk Mobil Innova, pelaku menggadaikan kepada inisial SLH yang beralamat di Dasan Cermen Kota Mataram dengan harga sebesar Rp 65.000.000.

“Sedangkan untuk Mobil Sigra tersangka gadaikan kepada inisial DD yang beralamat di Dasan Cermen sebesar Rp 60.000,000,” sebut Artanto.

Dari tangan NW petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit mobil diantaranya 1 unit Daihatsu Xenia dengan Nopol DR 1839 DH, warna Putih dan 1 unit Mobil Toyota Innova dengan Nopol DR 1457 AZ.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun kurungan. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI