Modus ‘money game’ pada 440 nasabah Bank NTB Syariah ditemukan hingga himpun Rp11,9 miliar

kicknews.today – Penyidik tindak pidana perbankan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya modus money game (permainan uang) dalam transaksi milik nasabah Bank NTB Syariah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Senin (23/8), menyebutkan indikasi tersebut muncul dalam bentuk manipulasi transaksi uang nasabah.

“Contohnya ketika nasabah transfer uang tetapi uangnya tidak langsung dikirim ke rekening tujuan, malah mampir ke rekening lain yang berkaitan dengan terlapornya,” kata Ekawana.

Terlapor dalam kasus ini diduga salah seorang oknum pegawai dengan jabatan penyelia pelayanan nontunai berinisial PS.

Modus tersebut juga, kata Ekawana,​​​​​ dijalankan layaknya sistem “gali lubang, tutup lubang”. Apabila ada nasabah yang komplain terkait dengan keterlambatan pengiriman, oknum itu akan mengambilkan dari uang transaksi lainnya.

“Jadi, berantai, bahkan ada yang 2 bulan sampai 3 bulan setelah komplain, baru diproses. Kalau tidak ada yang komplain, transaksi dengan modus mampir ke rekening yang diatur tetap jalan terus,” ujarnya.

Temuan tersebut, lanjut dia, terlihat dari rekening 440 nasabah. Modusnya telah berjalan selama 8 tahun hingga menghimpun Rp11,9 miliar.

Dana nasabah tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi.

“Itu dari sekitar 440 nasabah. Kalau dari laporan pihak bank, ya, yang kemarin itu nilainya Rp11,9 miliar,” ucapnya.

Dengan demikian, penyidik Subdit II Perbankan kini telah meningkatkan status penanganan perkaranya ke tahap penyidikan.

Semua saksi yang dimintai keterangan di tahap penyelidikan, kata dia, bakal dipanggil lagi untuk pemeriksaan.

“Karena ini dananya dana bank, jadi arahnya ke perbankan. Bukan korupsi karena tidak ada anggaran daerah yang diselewengkan. Namun, nanti kami lihat sumber anggarannya dari mana,” kata Ekawana. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI