in

Modus ajak bersihkan kelas, oknum guru di Lombok cabuli 5 siswinya

Ilustrasi pencabulan anak

kicknews.today – Seorang guru honorer inisial MG ditangkap Kepolisian Polres Lombok Utara diduga mencabuli anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Pria 31 tahun asal Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara, Ipda Made Wiryawan mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (16/8). Pelaku merupakan guru SD dan SMP Satu Atap di Lombok Utara.

“Pelaku saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim  Polres Lombok Utara,” kata IPDA Wiryawan, Jumat (19/8).

Dari pengakuan pelaku, sejak Maret 2022 setidaknya 5 orang siswi yang telah  menjadi korban pelecehan seksual. 4 siswi kelas V dan 1 kelas IV SD.

“Sementara, 3 siswa lain juga sudah mengaku dilecehkan oleh saudara MG,” tegas Kasubsi Humas.

Wiryawan menjelaskan, modus pelaku melecehkan korban dengan cara menyuruh siswinya untuk membersihkan ruang kelas saat jam pulang. Karena kondisi sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan melecehkan korban.

“Selain itu dilakukan juga ketika jam pelajaran berlangsung. Pelaku sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba area sensitif korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Wiryawan. (jr)

Editor: Juwair Saddam

Laporkan Konten