Miliki 3,59 gram sabu, Polisi sergap pemuda asal Lombok Utara

kicknews.today – Resnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di salah satu warung. Tak tanggung-tanggung pelaku disergap saat makan di Warung Sate di Dusun Karang Anyar Desa Tanjung Kecamatan Tanjung.

Diketahui, pelaku berinisial LR (34) menyimpan narkotika jenis sabu seberat 3,59 gram. Pria kelahiran Karang Gelebek yang bekerja sebagai wiraswasta kini mendekam di balik jeruji besi.

Humas Polres Lombok Utara, Wiswa Karma membeberkan kronologis penangkapan pelaku pada hari Kamis Tanggal 12 November 2020 sekitar pukul 14.30 Wita. Petugas menerima informasi dari warga bahwa di Dusun Karang Anyar, Desa Tanjung sering terjadi transaksi narkoba.

“Kita langsung serga pelaku. Saat itu, pelaku saat itu sedang berada di Warung Sate milik warga,” kata Karma, Rabu (18/11).

Dari hasil penangkapan LR pihak kepolisian mendapati satu klip plastik yang di dalamnya terdapat 10 poket plastik bening berisi narkotika jenis sabu.

“LR langsung dibawa ke Polres bersama barang bukti,” jelas Karma.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku. Barang bukti lainnya juga dimankan petugas. “Motor pelaku kita amankan,” jelas Karma.

Atas tindakannya, LR dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun kurungan. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI