Mantan TKI asal Lombok Timur jual Sabu online demi bayar Hutang

kicknews.today – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap pria berinisal NW (34), warga Desa Sepit, Kecamatan Keruak Lombok Timur. NW ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

NW diamankan saat berada di kosnya di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, NW kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Rembiga.

Usai menggeledah kamar kos NW. Hasilnya, petugas menemukan kristal bening diduga sabu dengan berat 2,82 gram.

Saat diamankan, satu buah tas yang didalamnya berisi dua bendel plastik bening dan dua buah timbangan digital diamankan. Disita juga uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga hasil transaksi penjualan sabu.

‘’Dengan barang bukti yang ada. Patut diduga dia pengedar Narkotika jenis sabu,’’ tuturnya.

Hasil introgasi awal, NW mengaku pernah menjadi Pekerja Migaran Indonesia (PMI) di Malaysia selama 14 tahun.

Usai memutuskan pulang ke Indonesia. NW malah menjadi pengedar sabu di Keruak Lombok Timur.

“Terduga pelaku kesulitan mencicil hutangnya di Bank. Dia pun nekat menjual sabu yang untungnya untuk membayar hutang,” kata Heri.

Sabu yang dijual didapatkan disejumlah tempat. Diantaranya di Abian Tubuh dan Karang Bagu. Sabu yang dibeli lalu dipecah menjadi poketan kecil dan dijual

Terduga pelaku pun mengaku, menjual barang haram tersebut secara online.

“Cukup berdiam diri di kosnya di Rembiga. Pembelinya berdatangan dan langsung bertransaksi. Pembelinya juga orang-orang yang sudah dia kenal. Sebagian besar berprofesi sebagai sopir,’’ tukas Heri.

Akibat perbuatannya, mantan PMI Malaysia ini pun diancam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI