Maling Motor di Ladang Jagung di Dompu nyaris dihakimi massa

kicknews.today – Personel Polsek Dompu, berhasil amankan berinisial MT warga Dusun Labuan, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Dompu terduga pelaku tindak pidana pencurian motor, Senin (22/3) sekitar pukul 04.30 Wita.

Pria 34 tahun itu diamankan karena mencuri sepada motor milik Johansyah (43) warga Dusun Ragi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

MT dievakuasi dari ancaman amukan warga lantaran diduga hendak membawa kabur 1 (satu) unit SPM Honda Absolute Revo Warna Hitam dengan Nopol. EA 5061 NA milik korban.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengungkapkan dari keterangan korban, saat itu ia bermalam di ladang jagung. Motor itu terparkir tidak jauh dari lahan jagung miliknya. Tiba-tiba ia mendengar seolah ada seseorang yang hendak menghidupkan motor.

Merasa curiga, korban mendatangi sumber suara yang menurutnya dari arah jalan raya. Setiba di jalan raya, korban shock melihat motornya digondol terduga pelaku.

“Sontak korban teriaki “maling”. Sadar kondisi terdesak terduga melepas motor lalu kabur,” ujar Hujaifah mengutip keterangan korban.

Mengedar teriakan maling, warga yang saat itu tiba di TKP, tetap mengejar dan menangkap terduga pelaku. Sekaligus mengamankan terduga ke kediaman Kepala Dusun setempat serta melaporkannya terduga pada SPKT Polsek Dompu.

Mendapat laporan tersebut pukul 05.00 Wita, Personil Polsek Dompu yang dipimpin oleh Kapolsek, Ipda I Kadek Suadaya Atmaja, S Sos tiba di Desa Mbawi dan langsung memboyong terduga ke Mapolsek Dompu beserta barang bukti.

Sementara personil lainnya melakukan penggalangan terhadap warga, untuk tidak mencoba melakukan aksi main hakim sendiri. Kendati ada tindak kejahatan, agar segera dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI