Maling bobol rumah di Kota Praya dibekuk Polisi

kicknews.today – Tim Puma Polres Lombok Tengah meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu rumah di Kota Praya.

Pelaku inisial KT (26), warga Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), ditangkap di rumahnya, pukul 22.30 Wita. 

Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di salah satu rumah warga BTN Bogak, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, pada 19 Mei lalu. Terduga pelaku berusaha memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela, kemudian dan mengambil sejumlah barang berharga.

“Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol maling saat bangun tidur pada pukul 05.00 Wita,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/5).

Ia menjelaskan, korban tidak menemukan HP yang dicas sebelum tidur, begitu juga dengan HP istrinya. Barang lainnya yang berhasil digondol maling yakni tas milik istri korban dan satu laptop.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,2 juta rupiah, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Praya,” jelasnya. 

Setelah melakukan penyelidikan, kata Kasat Reskrim, tim berhasil mengetahui identitas pelaku, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Pelambik. 

“Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI