Main judi king, 2 perempuan dan 5 laki-laki ditangkap di Dompu

Kicknews.today – Bulan Ramadhan yang mestinya menjadi ladang untuk berbuat kebaikan dan meningkatnya ketaqwaan, namun bagi ketujuh warga di Dompu ini justru berbuat sesuatu yang melanggar hukum. Terbukti, Sabtu (24/4) sekitar 23.00 Wita, mereka ditangkap Tim Puma Polres Dompu karena berjudi di sebuah rumah Lingkungan Dua, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kasi Humas Polres Dompu Ipda Handik Wijaksono membenarkan penangkapan tujuh warga setempat. Penangkapan itu dipimpin langsung Aipda Zainul Subhan berdasarkan informasi masyarakat. Yakni, di sebuah rumah Kelurahan Monta Baru, ada perjudian yang meresahkan masyarakat setempat.

Selanjutnya, Informasi tersebut ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / K / 156 / IV / 2021 / NTB /Res.Dompu. Tanggal 24 April 202 Tim Puma melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian Papan King.

Adapun jumlah pelaku tujuh orang; Inisial WK (20), LM (18), R (44), MS (30), MT (35), HT (37) dan SM (48).  Ketujuh orang terdiri dari dua perempuan dan lima laki-laki.
“Ketujuh yang ditangkap ini merupakan warga Lingkungan Dua, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja,” sebutnya.

Adapun barang bukti terdiri dari tiga lembar uang pecahan Rp50.000, dua lembar uang pecahan Rp20.000, lima lembar pecahan Rp10.000, delapan lembar pecahan uang Rp5.000, 27 lembar pecahan uang Rp2.000, tiga lembar pecahan uang Rp1.000, 18 papan King dan 15 dadu undian.

Selanjutnya dari hasil penggerebekan, Tim berhasil mengamankan tujuh orang pelaku perjudian termasuk pemilik rumah dan barang bukti.

“Usai ditangkap, selanjutnya tim membawa para pelaku dan Barang bukti ke Mako Polres Dompu, guna untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI