Lombok Timur zona merah peredaran narkotika

kicknews.today – Dari data yang diterima kicknews.today Selasa (17/11). Sejak tahun 2019-2020, kasus narkotika di Kota Mataram tembus 200 kasus. Untuk di daerah Lombok Timur, tembus 134 kasus.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB, Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan khusus di Lombok Timur sejak tahun 2017 lalu. Kabupaten Lombok Timur ditetapkan sebagai zona merah peredaran narkotika.

Apalagi kata Gde, dengan diciduknya dua kurir asal Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur yang mencoba edarkan sabu dengan berat 1 kg menjadi catatan buruk.

Dari data tahun 2017 lalu, kasus narkotika di NTB aku Gde, tembus 63.000 kasus. Khusus daerah merah peredaran narkotika jelas Gde akan dibangunkan lokasi rehabilitasi untuk para pemakai.

“Khusus di Lombok Timur, kita sudah naikkan statusnya menjadi daerah prioritas penanganan narkotika. Bersama Dinas PUPR rencananya akan dibangun tempat rehabilitasi di wilayah Sepolong,” jelas Gde, Selasa (17/11).

Pembangunan tempat rehabilitasi korban narkotika kata Gde, telah mendapat dukungan penuh oleh Pemprov NTB. Untuk lokasi pembangunan, Pemprov NTB telah menyediaka aset tanah seluas lima hektar. “Tepat di wilayah Sepolong labuhan Haji,” jelas Gde.

Langkah pembuatan lokasi rehabilitasi korban pungkasnya, disinyalir bisa membuat prevalensi kasus narkotika di NTB menurun. “Memang masih tinggi kasusnya. Kita harap adanya tempat rehabilitasi ini bisa menekan kasus,” ujar Gde.

Juga, pembangunan tempat rehabilitasi di tanah seluar lima hektar ini ujar Gde, mendapat dukungam penuh dari Pemda Lombok Timur. “Insha Allah, jika jadi akan jadi pusat rehabilitasi di sana,” tandas Gde.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI