Lawan aparat, 2 pelaku blokade jalan ditangkap

kicknews.today – Dua pemuda asal Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu inisial SL, 37 tahun dan HS 24 tahun ditangkap polisi. Keduanya diamankan karena diduga sebagai dalang pemblokiran jalan lintas Lakey, Desa Sawe, Kecamatan Hu’u Jum’at sore (18/11).

Saat aksi blokade jalan, Kapolres Dompu sudah melakukan upaya persuasif agar jalan yang diblokir segera dibuka. Namun tak diindahkan sehingga dilakukan buka paksa.

“Saat buka paksa, kedua pelaku melawan anggota dan ditangkap,” tegas Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar.

Tak hanya itu, dari kedua pelaku polisi juga menemukan senjata tajam berupa sebilah parang dan badik yang diselipkan di pinggangnya kala melakukan aksi pemblokiran jalan dan melawan petugas.

“Sekarang keduanya sudah kami proses,” katanya.

SL dan HS kini tengah menjalani proses hukum dan diamankan di rumah tahanan Polres Dompu. Keduanya dijerat dengan pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kapolres Dompu mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Dompu agar tidak lagi melakukan aksi blokade jalan. Tindakan seperti itu justru merugikan masyarakat banyak.

“Blokade jalan bukan langkah solutif. Setiap persoalan ada jalan keluarnya masing masing, bukan dengan cara menghalangi dan menghambat kepentingan umum yang justru menciptakan instabilitas daerah” imbau Kapolres.

Yang jelas, kedua pelaku blokade jalan akan ditindak tegas. Termasuk bagi siapapun yang melakukan hal-hal yang melanggar hukum yang dapat mengganggu Kamtibmas.

“Saya harap ini jadi pelajaran bagi yang lain. Jika ada masalah dan sudah dalam penanganan polisi, maka percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang menangani,” katanya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI