Lagi, komplotan pengedar sabu di Kota Mataram ditangkap

kicknews.today – Penangkapan sejumlah pengedar sabu di Kota Mataram kembali terjadi. Kali ini penangkapan dilakukan terhadap seorang pengedar yang berprofesi sebagai pemilik bengkel di salah satu bengkel di wilayah Cakranegara. Pelaku ditangkap petugas bersama 6 pengedar setelah melakukan pengembangan.

“Total 60,27 gram sabu diamankan dari semua pelaku ini,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, Jumat (5/5).

Dijelaskannya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan di dua rumah di wilayah Cakranegara Kota Mataram, Jumat dini hari (5/5). Dari dua lokasi rumah milik para tersangka tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 60,27 gram.

Pada lokasi pertama di rumah salah satu tersangka yang kini sudah diamankan. Kemudian atas pengembangan diketahui satu rumah milik tersangka lainnya. Kedua rumah tersebut berada di Cakranegara Kota Mataram.

“Dari pengungkapan tersebut sebanyak 7 terduga pelaku diamankan, dan saat ini sudah berada di Polresta Mataram bersama lebih dari dua alat bukti. Diantaranya sabu, beberapa alat komunikasi dan alat konsumsi, serta puluhan juta uang tunai yang diduga hasil dari peredaran Narkotika,” jelas Dimas.

Para tersangka yang diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram yakni NS 36 tahun, IKS 31, IGAP 18, M 26, IWWA 17, HI 19, dan AI 19 tahun.

“Para terduga semuanya beralamat di kota Mataram sesuai kartu identitas yang mereka miliki,” jelasnya.

Pengungkapan ini jelasnya, bersumber dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas  berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Dari keterangannya, Dimas mengatakan ke tujuh tersangka dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi.

“Masing-masing tersangka dikenakan ancaman sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kami, apakah terancam pasal 114, atau 112 ataupun 127, itu tergantung hasil dari penyidik,” tutupnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI