Kontraktor Proyek 6 Puskesmas di Lombok Tengah terancam “Blacklist”

kicknews.today – Batas waktu pengerjaan proyek pembangunan 6 Puskesmas di Lombok Tengah telah tuntas pada akhir Desember 2020. Namun, sampai awal Tahun 2021 pembangunan puskesmas yang menelan dana miliaran tersebut masih dikerjakan dan progressnya belum mencapai 100 persen.

Penjabat Setda Lombok Tengah, H Idham Khalid mengatakan, bahwa dirinya belum menerima laporan terkait dengan perkembangan proyek yang belum tuntas dikerjakan tersebut. Namun, untuk proyek yang tidak selesai dikerjakan sesuai batas kontrak telah ada aturannya.

“Ada aturan kalau tidak selesai dikerjakan. Artinya dibayar sesuai pengerjaan,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/1).

Untuk sanksi terhadap pihak pelaksanaan telah ada ketentuan sesuai aturan dan bisa juga putus kontrak kalau tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

“Sanksi itu bisa putus kontrak atau bisa di Blacklist,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Lombok Tengah, M Samsul Qomar mengatakan, beberapa pembangunan puskesmas di Lombok Tengah Tahun anggaran 2020 diduga dikerjakan secara amburadul hingga Januari 2021.

Kontrak Pembangunan Puskesmas Awang Kecamatan Pujut dan Puskesmas Mangkung Kecamatan Praya Barat, walaupun Perjanjian kerja sudah berakhir tgl 23 Desember 2020.

“Hingga sampai awal Januari 2021 pekerjaan masih tetap dilakukan. Padahal batas kontrak kerja telah selesai,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI