Komplotan pencuri motor di Lombok Barat ditangkap polisi

kicknews.today – Tim Opsnal Polsek Lembar membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Dusun Sambik Rempek, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (11/12).

Menurut Kapolsek Lembar Ipda I Ketut Suriarta, SH M Ikom, satu orang merupakan pelaku utama, sedangkan dua lain bertugas menjual barang curian.

“Korbannya seorang pelajar inisial MP, laki-laki (17), asal Dusun Lendang Andus, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Kapolsek, Senin (26/12).

Palaku utama pada kasus tersebut berinisial MA, laki-laki (47). Sedangkan SA, laki-laki (25) dan inisial SU, laki-laki (32) berperan membantu menjualkan barang bukti. Ketiganya merupakan warga satu kampung, berasal dari Dusun Sambik Rempek Desa, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Peristiwa ini berawal saat korban bersama teman-temannya nongkrong di TKP, tempat biasa mereka main wifi, Minggu (11/12). Atau tepatnya di Dusun Sambik Rempek, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

“Mereka nongkrong di TKP untuk bermain Wifi, karena persiapan nonton bola dari Handphone masing-masing. Saat itu korban memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah tempat mereka biasa nongkrong tersebut,” jelasnya.

Sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang dan posisi kunci kontak korban menyimpannya di dasbor sebelah kiri. Kemudian korban masuk kedalam rumah, bersama teman-teman. Mereka duduk-duduk sambil main HP dan nonton bola.

“Sekitar pukul 04.00 Wita korban tertidur, dan sekitar pukul 09.00 Wita saat korban bangun dari tidur, mendapati sepeda motornya telah hilang,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian  sebesar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Lembar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Team Unit Reskrim Polsek Lembar, memperoleh informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Dalam hal ini, Team Unit Reskrim Polsek Lembar mengamankan dua orang terduga pelaku yang mengaku membantu menjualkan barang bukti dari MA.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, kemudian berhasil memperoleh informasi keberadaan MA, selaku pelaku utama dalam aksi curanmor tersebut,” imbuhnya.

Akhirnya Team Unit Reskrim Polsek Lembar berhasil mengamankan MA di rumahnya di Dusun Sambik Rempek Desa, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Sabtu (24/12). Saat melakukan penangkapan terhadap MA, rumah pelaku dalam keadaan gelap disertai hujan angin. Kemudian tim masuk kedalam rumah pelaku dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kini terhadap para pelaku, beserta barang bukti telah menggunakannya ke Mako Polsek Lembar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka sudah mengakui perbuatannya. Mereka nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI