kicknews.today – Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial AM alias gobang (29), Warga Dusun Mengkudu Desa Landah, Praya Timur. Pelaku merupakan DPO dalam kasus pembegalan mobil di jalan raya Praya Timur pada Maret lalu.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim,
AKP I Putu Agus Indra P, SIK, mengatakan bahwa kronologis kejadian pembegalan tersebut terjadi
pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021, sekitar pukul 04.45 Wita dini hari. Korban Bernama Eko Heri Rustanto (36), warga Dusun Awang Desa Mertak, bersama 2 orang anaknya berangkat dari rumahnya hendak menuju Gerung Lombok Barat.
“Pada saat melintas di TKP, tiba-tiba para pelaku yang berjumlah 6 orang keluar dari pos keamanan Pamswakarsa Gagak Hitam yang ada di TKP, dan langsung mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban,” jelasnya.
Selanjutnya, para pelaku menghampiri dan langsung memaksa korban untuk keluar dari kendaraan. Salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang, sehingga mengenai bagian kepala (luka sekitar 4 cm). Pada saat itu Korban tidak bisa berbuat apa-apa.
“Setelah berhasil merampas barang-barang milik korban, para pelaku membawa kabur 1 unit mobil pick-up dengan nomor polisi DR 8024 DC menuju ke utara. Atas kejadian tersebut, korban mrngalami kerugian Rp. 130.500.000,” sebutnya.
Disampaikan Kasat Reskrim dari hasil penyelidikan dan informasi, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya daerah Dusun Mengkudu , Praya Timur tanpa perlawanan.
Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap dari keterangan teman pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya inisial D alias Amak Meng,” jelasnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan selain 1 unit mobil pick up, juga sebuah HP Redmi 9C warna biru.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (ade)