Komplotan Begal di bypass BIL ditembak

kicknews.today – Aksi begal kembali terjadi di dekat bundaran Bypass Gerung Lombok Barat (Lobar), pada Kamis (17/12/2020). Aksi begal tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku.

Tim PUMA Polda NTB berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku begal, Selasa (22/12) di beberapa tempat yang menjadi persembunyian pelaku.

Pun korban bejatnya aksi pembegalan oleh lima pelaku terjadi kepada seorang pelajar inisial SL asal Dusun Pangsing Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto menyebut, SL yang merupakan korban begal tersebut melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Berawal dari kejadian di TKP dan hasil pemeriksaan korban. Pada saat kejadian para korban mengetahui ciri-ciri para pelaku sehingga anggota tim menunjukkan beberapa foto yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban.

“Korban menandai salah satu dari lima pelaku tersebut, selanjutnya petugas melakukan hunting di sekitaran jalan lingkar, bypass Bill dan wilayah Parampuan,” kata Artanto, Rabu siang.

Hasilnya, petugas menemukan salah satu pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban yang berinisial RZ.

Saat diamankan, Raz kedapatan berada di berugak sambil meminum minuman keras di jalan utama Dusun Parampuan.

“Kami introgasi RZ, ia mengkui perbuatannya bahwa dia terlibat bersama kelima temannya dalam aksi begal di dekat Bundaran Bypass,” kata Artanto mengutip keterangan RZ.

Hasil introgasi RZ, pihaknya berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial SH dan BL di jalan utama Dusun Parampuan.

Berbekal keterangan dari ketiga Pelaku petugas langsung menuju tempat persembunyian pelaku berikutnya yakni inisial BR dan SD,

BR dan SD ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya. Satu pelaku yang bertugas sebagai pengintai masih dalam pengejaran Polisi.

“Kita akan terus buron,” tegas Artanto.

Pun, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu unit SPM Kawasaki KLX warna oranye dengan tanpa Nopol dengan Noka: MH4LX150FLJPA4124 dan Nosin: LX150CEWM1084.

Keempat pelaku begal tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, selanjutnya para pelaku dibawa menuju Rutan Mapolda NTB untuk menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI