Kerugian Negara dugaan korupsi anggaran Desa Banyu Urip tembus Rp 800 Juta

kicknews.today – Dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Banyu Urip Lombok Barat tahun 2019, naik ke tahap penyidikan. Kerugian Negara dalam kasus ini ditaksir Rp 800 juta.

Setelah memintai keterangan sekitar 200 saksi, Polres Lombok Barat akan memanggil lagi JM, mantan Kades Banyu Urip.

“Dari hasil gelar perkara kasus DD dan ADD Banyu Urip, terduga pelaku menyebabkan kerugaian negara Rp 800 juta,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafiq Siddiq, Senin (19/4).

Data kerugian negara tersebut kata Dahfiq merupakan hasil audit Inspektorat.

Memang kata dia, JM telah melakukan pengembalian uang kerugaian sebesar Rp30 juta lebih. Namun, JM tidak bisa menutupi kerugian negara secara keseluruhan.

“Memang sempat dikembalikan. Tapi upaya itu tidak bisa menutupi jumlah kerugaian negara pada anggaran DD ADD tahun 2019 lalu,” tegasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan sekitar 200 saksi jelas Dhafiq, dari hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap JM.

“Mungkin akan naik jadi tersangka,” katanya.

Kasus pengelolaan keuangan DD ADD ini sebelumnya terkuak berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Banyu Urip ke Polres Lombok Barat, pada Jumat (20/3) lalu.

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lobar pun menyeret nama JM, selaku mantan Kades Banyu Urip periode 2014-2020.

Berdasarkan alat bukti-bukti yang didapat dalam penanganan perkara tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan ditemukan perbuatan melawan hukum.

JM pun kata dia, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI