Kerap lukai korban, residivis curanmor asal Lombok Tengah dibekuk di Mataram

kicknews.today – Residivis pencurian sepeda motor, TR (27), kembali beraksi setelah keluar dari penjara.

Sebelum dibekuk tim Polresta Mataram, warga Desa Beleka Lombok Tengah (Loteng) itu, sudah beraksi di delapan TKP di Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan TR beraksi di wilayah hukum Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat (Lobar).

“Kita sudah koordinasi dengan Polres Lobar untuk menelusuri TKP,” kata Kadek Adi, Kamis (08/07).

Aksi terakhir TR, menggondol sepeda motor di salah satu hotel di Cakranegara, Selasa (6/7) lalu. Menurut Kadek, TR beraksi bersama dua orang rekannya.

“Dua orang rekannya masih kita buru,” kata Kadek Adi.

Residivis satu anak tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya wilayah Pagutan, Mataram, Rabu (7/7). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sepeda motor hasil curian merk Satria F.

“Kita juga temukan tiga kunci T yang diduga untuk membobol sepeda motor,” ujarnya.

Ditemukan juga senjata tajam yang diduga kuat untuk melukai korban saat beraksi.

“Pelaku ini tidak segan-segan melukai korban ketika kepepet,” terangnya

Kadek Adi menambahkan, TR seorang curanmor profesional. Pelaku bukan hanya melakukan aksi pencurian sepeda motor melainkan melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku ini sudah lima kali mencuri sepeda motor dan tiga kali melakukan aksi jambret,” jelasnya.

Sementara itu, barang bukti sepeda motor hasil curian dijual TR. Motor tersebut ia jual dengan harga Rp 2,5 juta.

“Setiap hasil pencuriannya, ia mendapatkan bagian paling besar. Sisanya diambil rekannya,” jelasnya.

Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi lain, TR ditetapkam sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI