kicknews.today – Seorang pria inisial YU (32) warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ditangkap polisi karena mengedarkan sabu, Jumat malam (9/12). Dari tangan pelaku, petugas menyita 8 poket sabu dengan berat 9 gram.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK., MM melalui Kasat narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, SIK mengatakan, pelaku dibekuk tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Mertak Kecamatan Pujut. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Pelaku langsung digiring ke Polres Lombok Tengah,” kata Kasat.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain. Yaitu, satu unit handphone samsung, dua lembar tisu dan satu bungkus rokok sampoerna mild.
Kini pelaku YU beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (jr)
Editor: Juwair Saddam
Laporkan Konten