Kenalan di Facebook lalu ‘check in’ di Hotel di Mataram, seorang pria bawa kabur uang dan motor pasangannya setelah berhubungan intim

kicknews.today – Seorang pria berinisial SRS (36 th) asal Kecamatan Turida, Mandalika, Kota Mataram membawa lari motor gebetannya yang ia kenal melalui media sosial Facebook.

Sebelum membawa kabur motor korbannya MG (43 th) asal Pemenang Lombok Utara, pelaku juga mengambil uang korban sejumlah Rp 2.150.000 di dalam dompet korban pada tanggal 5 November 2022 lalu.

Pristiwa ini terjadi saat korban bertemu dengan SRS yang mengaku bernama Agus Maulana. Pelaku mengajak korban jalan-jalan di seputaran Cakranegara sekitar 21.00 Wita.

Keterangan tersebut diungkapkan Kapolsek Sandubaya Kota Mataram Muhammad Nasrullah saat menggelar Jumpa Pers pada Jumat (22/12).

Dari Keterangan Kapolsek, diketahui korban diajak oleh pelaku untuk mampir ke sebuah hotel di Mataram.

“Pelaku mengajak korban ke salah satu Hotel di Mataram sampai memesan kamar nomor 14. Setelah di Hotel, dari keterangan korbannya, korban dan pelaku melakukan hubungan intim,” terangnya.

Dilanjutkan dia, saat korban di kamar mandi, pelaku mengambil sejumlah uang di dalam dompet korban, setelah itu pelaku beralasan untuk keluar membeli roti.

“Setelah pelaku pergi, korban memeriksa isi tasnya yang ternyata uang di dalam tas tersebut sebesar 2.150.000 dibawa kabur oleh pelaku, dalam hal ini saudara inisial SRS,” jelasnya.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke mako polsek Sandubaya, Berdasarkan laporan korban, tim oprasional polsek sandubaya melakukan penyelidikan.

“Setelah memperoleh informasi terduga pelaku aksi pencurian dan kemudian mengamankan pelaku di rumah kosnya di lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya,” jelasnya

Kemudian untuk barang bukti Sepeda Motor diamankan di Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sandubaya guna dilakukan proses hukum dan pengamanan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 12.150.000 dan pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI