Kejati NTB tangkap pegawai bank yang buron 2 tahun

kicknewstoday – Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejati NTB dan Kejari Mataram berhasil menangkap terpidana DPO Lalu Supartha, SE Rabu (28/7). Penangkapan di rumahnya sekitar pukul 14.30 Wita di Dusun Panjang, Kelurahan Jelentik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Penangkapan tersebut dilaksanakan secara persuasif dibantu anggota Polsek Jonggat dan berhasil membawa terpidana tanpa perlawanan ke Kantor Kejaksaaan Tinggi NTB untuk proses administrasi.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan swab PCR di Rumah Sakit Bhayangkara dengan Hasil Negatif. Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk dieksekusi dan setelah itu langsung di giring dan dijebloskan dalam penjara pada Lapas Kelas 1a Mataram.

Lalu Supartha diketahui terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) pada bank tempat dia bekerja. Namun tak disebutkan bank yang dimaksud. Berstatus sebagai Pegawai Bank, Lalu Supartha dengan sengaja memberikan keterangan yang harusnya wajib dirahasiakan Bank.

Ia melanggar Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 64 (1) KUHP.

“Perbuatan terpidana yakni tanpa ijin secara diam diam melakukan print out rekening koran atas nama Suparjito, S.Sos, ” kata juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH., MH.

Riwayat kasus pelaku, berawal ketika ia diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dengan pidana penjara selama dua Tahun, denda Rp. 1.000.000.000,- subsidiar tiga bulan kurungan.

Namun terpidana mengajukan upaya hukum banding hingga Kasasi ke Mahkamah Agung, dan telah mempunyai kekuatan Hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 908 K/Pid.Sus/2017 tanggal 2 Oktober 2017.

Amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram dengan pidana penjara selama dua Tahun dan denda sejumlah Rp. 4.000.000.000, subsidiar tiga bulan kurungan, lebih rendah satu tahun atas tuntutan Penuntut Umum dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 1.000.000.000,- ( satu miliar) subsidiar tiga bulan kurungan.

“Atas dasar Putusan Mahkamah Agung tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Mataram telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali berturut turut sejak tanggal tanggal 19 Desember 2019,” sebut Dedi Irawan.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan tanpa keterangan, selanjutnya Terpidana dinyatakan sebagai buronan berdasarkan Daftar Pencarian Orang dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor : 513/N.2.10/Eku.3/02/2020 tanggal 03 Februari 2020. (red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI