Kejati NTB tangkap M Habib buronan terpidana kasus karantina hewan

kicknews.today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berhasil menangkap seorang buronan M Habib Jamhuri di Dusun Bibie lauk Desa Mekar Damai Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Kamis sore (11/5). Penangkapan yang berlangsung 15.30 Wita itu dipimpin Kasi E bidang Intelijen Kejati NTB, Denny Iswanto.

“Terpidana M. Habib Jamhuri masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Tinggi NTB sejak tahun 2021 perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, Kamis malam (11/5).

Terpidana M. Habib Jamhuri selanjutnya dibawa tim tangkap buronan (tabur) Kejati NTB menuju Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui pelabuhan Kayangan Lombok Timur. Terpidana diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri KSB untuk dilakukan eksekusi menjalani putusan pengadilan tinggi Mataram  Nomor : 70/PID.SUS/2021 Tanggal 12 Agustus 2021

Terpidana M. Habib Jamhuri terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam Pasal 88 huruf a dan c jo pasal 35 ayat 1 huruf a dan c UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tak ada tempat aman dan nyaman bagi terpidana untuk bersembunyi,” pungkas Efrien. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI