Kejati NTB tahan tersangka kasus relokasi banjir Bima

kicknews.today – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan relokasi banjir tahun 2017 di Sambinae, Kota Bima.

“Karena hasil tes cepat salah satunya dinyatakan reaktif, makanya yang ditahan cuma satu,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin.

Tersangka yang mulai ditahan Senin (23/11) sore, jelasnya, berinisial US, makelar pembebasan lahan dari kalangan masyarakat. Kini tersangka US secara resmi menjadi tahanan titipan di Rutan Polda NTB.

“Jadi penahanannya kita titip di Polda NTB,” ucap dia.

Sedangkan untuk tersangka berinisial HA, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima, dikatakan masih akan menjalani tes usap mengusul hasil tes cepatnya yang dinyatakan reaktif.

“Nanti kalau hasil tes usap-nya negatif, ya kita lanjut ke penahanan,” katanya.

Dikatakan bahwa penahanan tersangka merupakan tindak lanjut berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Jadi penahanan ini bagian dari tahap dua-nya, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke penuntut umum,” kata Dedi.

Pertimbangan jaksa melakukan penahanan, jelas Dedi, untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.

“Pertimbangan penahanan dengan alasan subjektif, sesuai aturan KUHAP,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini muncul pasca kebijakan pemerintah daerah terkait dampak banjir yang melanda warga di Sambinae, Kota Bima, pada Tahun 2017.

Kemudian pemerintah daerah melalui Dinas Perkim Kota Bima, membuat program relokasi korban banjir dengan mendistribusikan anggaran Rp4,9 miliar.

Dari anggaran tersebut muncul kesepakatan untuk merelokasi korban banjir ke wilayah perbukitan. Luas lahan yang dibebaskan mencapai tujuh hektare.

Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak panitia melalui tim appraisal, lahir sebuah kesepakatan harga pembelian lahan Rp11,5 juta per are.

Namun munculnya harga tersebut bukan dari pemilik lahan, melainkan diduga melalui tersangka US, yang diberikan kuasa oleh para pemilik lahan untuk mencapai kesepakatan harga dengan panitia.

Karenanya dalam kesepakatan harga, US diduga bermain. Kepada warga, US memberikan harga Rp6 juta hingga Rp9 juta per are. Sehingga muncul kelebihan pembayaran yang nilai keseluruhannya mencapai Rp1,7 miliar.

Nilai tersebut yang diduga turut dinikmati tersangka HA, ketika masih menjabat Kadis Perkim Kota Bima. Nominal kelebihan pembayaran ini pun kemudian menjadi angka kerugian negaranya. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI