Kejati NTB bidik tersangka lain kasus korupsi tambang pasir besi Lombok Timur

kicknews.today – Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB masih terus lakukan pengembangan kasus dugaan korupsi usaha tambang pasir besi Lombok Timur. Setelah menyeret Kadis ESDM NTB Zainal Abidin dan pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA sebagai tersangka, kini penyidik menyelidiki keterlibat beberapa pejabat lain.

“Yang jelas ada keterlibatan beberapa pejabat. Kami belum bisa menyebutkan, intinya pejabat,” tegas Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, Kamis (16/3).

Efrien juga belum bisa membeberkan persoalan utama kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya itu. Menurutnya, hal itu akan dibuktikan oleh penyidik pada saat persidangan.

“Nanti, dibuktikan di persidangan,” katanya.

Pada kasus ini sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Mulai dari Sekda NTB, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan dan beberapa pihak PT AMG. “Untuk saksi yang sudah diperiksa nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kembali,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI