Kejaksaan Negeri Lombok Tengah beberkan alasan mediasi kisruh TPA

kicknews.today -Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Otto Sompotan angkat bicara terkait dengan alasan pihaknya melakukan mediasi antara warga dengan Pemerintah Daerah dalam hal persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, kabupaten Lombok Tengah.

“Mediasi ini untuk mencegah adanya tindakan pidana ketika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi mereka,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/11).

Kewenangan kejaksaan bukan hanya melakukan penyelidikan dan penuntutan, namun ada kewenangan di bidang Tata Usaha Negara. Salah satunya pengamanan pembangunan strategis seperti halnya TPA di Desa pengegat tersebut.

“Kita mendampingi pembangunan TPA tersebut,” katanya.

“Mediasi itu akan kita gelar hari Senin dan dihadiri oleh warga dan Dinas terkait di kantor Kejaksaan Praya,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga membuka layanan konsultasi hukum bagi siapapun, baik itu masyarakat maupun lembaga lainnya. Karena kejaksaan itu merupakan pelayan Negara untuk masyarakat.

“Silahkan siapapun yang ingin melakukan konsultasi hukum kita buka,” terangnya.

Untuk diketahui, persoalan TPA ini kembali mencuat setelah warga melakukan penutupan di TPA, karena beberapa janji Pemerintah Daerah hingga saat ini belum dipenuhi, salah satunya adalah masalah infrastruktur jalan dan program lainnya yang akan diberikan kepada masyarakat setempat. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI