Kasus penggelapan mobil rental Lombok Tengah, buat gaya-gaya lalu digadai

kicknews.today – Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus komplotan pelaku penggelapan delapan mobil rental (rent car).   

Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, dalam setiap aksinya, MM dan MA yang bukan pasangan suami istri tersebut bekerja sama membodohi korbannya dengan cara menunjukkan banyak uang sebagai jaminan.

“Dia (pelaku) menunjukkan uang yang banyak kepada korban biar korbannya percaya. MA turun duluan kemudian MM yang eksekusi,” katanya, Selasa (11/5).

Penggelapan mobil rental ini sudah dilakukan pelaku selama satu tahun. Kerugian yang dialami korban sampai dua ratusan juta. Mobil yang disewa kedua pelaku tersebut dipakai untuk gaya-gayaan. Setelah menyewanya dalam jangka waktu yang lama, mobil rental tersebut kemudian digadai kepada orang lain. 

“Mereka tidak kunjung merasa puas dan melakukan tindakan serupa dengan korban yang berbeda-beda,” katanya. 

Sejauh ini tercatat delapan kendaraan roda empat yang diamankan pihaknya dalam kasus ini.

“Yang bersangkutan (pelaku) dari Sumbawa, dan korban yang melapor satu orang. Dari hasil pengembangan, ada empat orang lagi yang mengaku sebagai korbannya,” ujarnya. 

Penggelapan mobil rental dilakukan MM dan MA tidak hanya di Lombok Tengah, namun juga di Lombok Barat dan Kota Mataram. Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

Bagi masyarakat yang merasa jadi korban diminta datang ke Polres untuk cek kelengkapan STNK maupun BPKB yang dimiliki agar segera ditindaklanjuti.

“Kedua pelaku melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI