Kasus korupsi Dermaga Labuhan Lalar Sumbawa diambil alih Kejati NTB

kicknews.today – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Apung Labuhan Lalar yang berstatus mangkrak atau terbengkalai sejak pengerjaan tahun 2016.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Herris Priyadi yang dihubungi di Mataram, Kamis, membenarkan perihal kasus tersebut sudah berada di bawah penanganan Kejati NTB.

“Iya, sudah tidak di kami lagi, kasusnya sudah di Kejati NTB sekarang,” kata Herris.

Terkait dengan hal tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengaku belum mendapatkan informasi, baik dari bidang intelijen maupun pidana khusus.

“Belum ada informasi itu, coba saya cek kembali. Kalau pun ada, pasti akan kami sampaikan,” ujar Efrien.

Dermaga Apung Labuhan Lalar ini berada di tepi Barat Pulau Sumbawa yang menghadap langsung ke perairan Selat Alas. Proyek ini menelan anggaran Rp1,5 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2016.

Dalam perencanaan awal, pemerintah membangun dermaga ini untuk menunjang transportasi jalur laut, khusus kategori kapal cepat dengan rute penyeberangan Kabupaten Sumbawa Barat-Kabupaten Lombok Timur.

Namun, hal itu belum terealisasi karena kondisi dermaga apung tersebut kini tidak berfungsi sesuai perencanaan. Kesan pembiaran muncul di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kejari Sumbawa Barat pada tahun 2019 memberikan atensi dengan menelusuri penyebab dermaga itu mangkrak.

Menurut informasi yang diterima kejaksaan, gelombang laut besar pernah menerjang dermaga tersebut hingga mengakibatkan sejumlah material dermaga hanyut dan hilang terbawa arus.

Perbaikan sudah dilakukan pihak kontraktor pelaksana. Namun, kabarnya kondisi terkini kembali mengalami kerusakan tanpa ada perbaikan lanjutan.

Selain menelusuri informasi lapangan, kejaksaan pernah meminta klarifikasi kepada para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. Salah satunya, Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa Barat. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI