Kasus illegal logging di Bima diduga libatkan oknum polisi dan Pemdes

kicknews.today – Kasus ilegal loging di Kabupaten Bima, diduga melibatkan oknum polisi di Polsek Tambora dan Pemerintah Desa setempat.

Hal itu terungkap pasca seorang pengusaha kayu berinisial, Ev asal Kota Bima resmi menjadi tahanan Polres Bima karena diduga terlibat illegal logging.

Dalam penangkapan Ev, Ia menyebut oknum aparat di Polsek Tambora Bima dan Pemerintah Desa Rasabou, Kecamatan Tambora kerap minta upeti demi kelancaran usaha angkut kayu miliknya.

Kepada wartawan, Ev yang kini sudah berstatus tersangka membeberkan praktek aparat kepolisian di Polsek dan aparat desa yang kerap meminta jatah, untuk setiap pengangkutan kayu.

Ev yang ditemani suaminya, Asikin mengatakan, saat ini ada 13 hingga 19 pengusaha kayu yang mengangkut dan mengambil kayu di Tambora Kabupaten Bima.

Mereka membuka usaha membeli kayu dari masyarakat di Kecamatan Tambora sejak tahun 2018 lalu.

Untuk memuluskan setiap pengangkutan kayu ungkap Asikin, harus merogoh uang Rp 300 ribu per truk . Uang tersebut, jatah agar tidak ada penangkapan kayu yang diangkut.

Namun pada tahun 2020 beber Asikin, ada rapat yang digelar di rumah Kepala Desa Rasabou Kecamatan Tambora. Dalam rapat tersebut, Kapolsek Tambora meminta jatah dinaikkan menjadi Rp 500 ribu per mobil.

“Naikkan jatah saya 500 ribu rupiah per Oto, tidak akan ada penangkapan, ” kata Asikin, meniru kalimat oknum di Polsek Tambora saat pertemuan di rumah Kades Rasabou.

Asikin pun menunjukan bukti transfer uang, beberapa kali selama tahun 2020. Nomor rekening yang ditujukan atas nama Putu Erik Wardana yang juga oknum aparat di Polsek Tambora.

Nominal uang yang dikirim bervariasi. Ada Rp 1,5 juta sebanyak 3 kali dan Rp 2 juta satu kali.

“Jadi kanit ini adalah tukang tagihnya, ” ungkap Asikin.

Ev dan Asikin, juga menunjukan bukti percakapan di WhatsApp yang menunjukan adanya penagihan uang dari oknum aparat tersebut kepada Ev dan Asikin.

“Yang saya heran. Kami sudah mengikuti kemauan aparat dan kades, naikkan jatah itu. Uang sudah kita berikan. Tapi kenapa masih ditangkap? ,” tanya dia.

Saat ditangkap, kayu yang diangkut truk miliknya tersebut merupakan kayu Rimba Campuran sebanyak 8 kubik. Asikin mengaku, mengantongi surat keterangan dari Pemerintah Desa. Yang mengeluarkannya pun, Pemerintah Desa setempat.

“Untuk dokumen pengangkutan kayu, kami keluarkan uang 3,5 juta untuk satu kali pengangkutan. Itu disetorkan ke Sekretaris Desa. Untuk dapatkan SPPT dari desa, kami harus keluarkan Rp 600 ribu lagi. Jadi mereka dobel dapatnya, ” bebernya lagi.

Asikin mengaku, tidak akan melawan proses hukum yang sedang dijalani istrinya saat ini. Namun, oknum-oknum yang bermain selama ini pun harus diungkap.

“Kenapa baru sekarang? Saya usaha sejak 2018, baru sekarang disoal karena menggunakan keterangan dari desa, ” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tambora Iptu Nurdin yang dikonfirmasi via ponsel pada Rabu (14/7) mengatakan, jika penangkapan kayu yang diduga hasil ilegal logging tersebut sudah terjadi tiga bulan lalu.

“Kebetulan kami sedang menuju TKP terkait adanya warga minum racun dan melihat ada truk angkut kayu. Itu malam-malam. Setelah diperiksa, ternyata tidak memiliki dokumen apapun. Saat itu, Supir hanya tunjukkan STNK saja,” jelas Nurdin.

Soal adanya uang jatah yang dikirim melalui bawahannya, Nurdin mengaku tidak mengetahuinya. Namun ia menyampaikan, saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan oleh Ev ke Propam Polda.

“Bawahan saya itu, sudah tidak di sini. Sudah pindah. Saya juga tidak tahu. Kasusnya kan sudah dilaporkan ke Propam Polda NTB. Bahkan tim dari Propam Polda sudah turun ke sini untuk melakukan pemeriksaan, ” ungkapnya.

Nurdin memastikan, penangkapan terhadap kayu 8 kubik tersebut didasari tidak adanya surat-surat pengangkutan kayu hutan yang sah. Ia juga menegaskan, sudah banyak mengungkap kasus yang serupa dan telah dilimpahkan ke Polres Bima.

“Silahkan cek ke Polres Bima itu, sudah berapa banyak kasus yang kami limpahkan selama saya di sini, ” tegasnya.

Sementara itu, Kades Rasabou, Miskan yang juga dikonfirmasi terpisah melalui seluler, membenarkan adanya rapat di rumahnya. Ia mengatakan, itu adalah kesepakatan para pengusaha sendiri.

“Bukan jatah, tapi itu kesepakatan pengusaha sendiri. Itu pun tidak terealisasi. Si Ev itu tidak ada ngasi sama sekali, ” jawab Miskan.

Ia juga mengatakan, dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa memiliki administrasi sendiri. Namun ia menolak, jika itu disebut sebagai jatah untuk memuluskan pengangkutan kayu tidak berijin. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI