Kasus bandar sabu Mandari dikembangkan ke TP Pencucian Uang, hartanya disita

kicknews.today – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengembangkan kasus terduga bandar sabu kelas kakap berinisil NJD alias Mandari (28) ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat (8/1), mengatakan bahwa pengembangannya dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan.

“Nanti kita lihat alat bukti yang sudah didapatkan, jika memang patut, kita usut TPPU-nya,” kata Helmi.

Alat bukti yang menguatkan langkah penyidik untuk mengusut TPPU Mandari dilihat dari harta pribadinya. Rumah megah yang dilengkapi dengan fasilitas mewah berupa kolam renang, ruang karaoke dengan mini bar serta kamera CCTV yang ada di setiap sudut rumahnya di wilayah Selagalas, Kota Mataram, diduga hasil dari bisnis sabu-sabu.

“Dia ini dengan suaminya tidak ada pekerjaan, tapi punya rumah mewah. Makanya patut diduga ada pencucian uang dari hasil jual sabu,” ujarnya.

Karenanya, penyidik dikatakan Helmi telah menyita sebagian besar harta dan barang pribadi Mandari, diantaranya dua kunci kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp16,4 juta.

Barang pribadi Mandari disita dari penangkapannya bersama sang suami beserta lima orang anak buahnya di salah satu hotel berbintang kawasan Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (4/1) malam lalu.

https://kicknews.today/hukrim/rumah-mandari-si-perempuan-bandar-sabu-digeledah-ada-karaoke-hingga-kolam-renang/

Helmi memastikan upaya penyidik tidak berhenti di situ saja, penelusuran harta pribadi Mandari masih akan terus berlanjut. Terutama pada penelusuran keuangan Mandari melalui perbankan.

“Nantinya penyidik juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kita telusuri jejak transaksi keuangannya,” ucap Helmi.

Lebih lanjut, Helmi mengungkapkan bahwa pihak penyidik kini masih fokus dengan tindak pidana asal Mandari, yakni kasus narkoba yang terungkap dari penangkapan dua pria kakak beradik di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram, yang ditangkap dengan barang bukti 4 gram sabu-sabu.

“Kita penuhi dulu unsur tindak pidana narkoba-nya. Setelah itu baru kita kembangkan ke TPPU. Karena syarat untuk menindaklanjuti TPPU itu harus ada pidana asalnya,” kata dia. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI