Kasus 4 IRT di Lombok Tengah akan diselesaikan lewat ‘Restorative Justice’

kicknews.today – Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dibelit pelemparan atap gudang Tembakau di Desa Wajagesang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah masuk di Pengadilan. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Loteng akan mengusulkan penyelesaian perkara tersebut secara Restorative Justice, karena pihak pelapor dan terlapor telah berdamai tanpa syarat.

Kajari Loteng, Otto Sampotan mengatakan, dalam perkara tersebut pihak telah melakukan proses mediasi antara terdakwa dengan pelapor. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat, sehingga atas dasar itu pihaknya akan mengajukan restorative justice atau penghentian pemutusan perkaran di luar pengadilan.

“Ini menjadi dasar untuk diajukan penyelesaian secara restorative justice. Namun, keputusan itu tergantung pimpinan Jaksa Agung, apakah kasusnya dihentikan atau dilanjutkan,” ujarnya kepada wartawan selesai acara mediasi di kantor Kejaksaan setempat, Jumat (5/3).

Ditegaskan, bahwa pihaknya memiliki hak untuk melakukan upaya hukum atas dakwaan para terdakwa yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Praya, karena kurang lengkap tersebut dan eksepsi terdakwa diterima oleh Majelis Hakim. Namun, semua itu tergantung atasannya terkait penyelesaian kasus tersebut.

“Kita tunggu keputusan pimpinan, Minggu depan telah ada kejelasan,” katanya.

Disinggung terkait proses kasus tersebut kenapa bisa sampai di Pengadilan. Ia mengatakan, bahwa dalam proses penuntut tidak ditemukan adanya perdamaian, sehingga pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut ke persidangan. Kemudian setelah dipersidangan barulah ditemukan ada perdamaian antara kedua belah pihak.

“Ini menjadi dasar untuk akan diselesaikan secara Restorative justice,” pungkasnya.

Terdakwa Nurul Hidayah mengatakan, bahwa proses mediasi berjalan lancar dan dirinya bersama terdakwa lainnya merasa tenang bisa bebas dalam proses hukum tersebut.

“Kami merasa tenang bisa terbebas dalam proses hukum ini,” katanya.

Kuasa Hukum terdakwa Iyan mengatakan, penyelesaian kasus tersebut tidak ada intervensi dari siapapun dan kedua belah pihak berdamai tanpa syarat, mereka saling memaafkan. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI