Kapolda NTB digugat Polisi yang jadi tersangka pengedar sabu

kicknews.today – Penetapan tersangka pengedar sabu oknum polisi inisial MA berbuntut panjang. Mantan ajudan Kapolres Dompu yang di kini menjadi anggota intel tersebut menggugat Kapolda NTB.

Polisi berpangkat Briptu itu mendaftarkan Pra Peradilan (Prapid) atas penetapan status tersangka dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Raba Bima pada 29 Agustus 2022. Prapid itu dilakukan karena MA menganggap penetapan tersangka tidak sah dan dinilai cacat hukum.

Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Erstanto, SH M Hum membenarkan telah menerima pendaftaran Prapid yang diajukan pemohon MA. Sementara termohon Kapolda NTB, Kapolres Bima dan Kasat Narkoba Polres Bima.

“Benar, sudah didaftarkan ke pengadilan negeri Bima atas nama pemohon MA (disebutkan nama lengkap). Materi pemohon kaitan penetapan tersangka untuk dinyatakan tidak sah dan cacat hukum,” tuturnya.

Pemohon mengajukan Prapid didampingi oleh kuasa hukumnya Nazarudin, SH MH. Terhadap pengajuan pemohon, telah ditentukan jadwal sidang dan ditunjuk majelis hakim.

“Waktu sidang pertama telah ditetapkan pada hari Selasa tanggal 13 September nanti. Sidang terbuka untuk umum,” jelasnya.

Kuasa hukum pemohon, Nazarudin, SH MH mengatakan, MA sebagai polri aktif telah dirugikan oleh upaya paksa berupa penangkapan pada 14 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 Wita. Menurutnya, penetapan MA sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum.

“MA minta keadilan dengan mengajukan pra peradilan di Kejaksaan Bima,” jelasnya.

Dia menegaskan, MA pada 14 Agustus 2022 diundang seseorang yang berinisial LB untuk membawa sertifikat sebagai jaminan pinjaman uang, sehingga MA menuju ke Bima dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. Kemudian MA bertemu dan menyerahkan sertifikat itu pada LB di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima tepatnya di sebelah kiri jalan raya.

Selanjutnya MA meminta uang, namun LB menyuruh MA membuka pintu mobil untuk mengambil uang. Ternyata di dalam mobil terdapat petugas Sat Narkoba Polres Bima dan MA ditangkap.

“Pada saat penangkapan MA mengakui dirinya polisi. MA juga menanyakan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan pada anggota tapi tidak bisa ditunjukan,” ungkapnya.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap MA di TKP tidak ditemukan barang bukti sabu dan tidak dalam keadaan transaksi jual beli atau pun menggunakan sabu. Barang bukti yang muncul itu ditemukan oleh saudara LB di gang sekitar 20 meter dari lokasi penangkapan.

“Baru kemudian MA digiring ke tempat temuan BB,” ungkapnya.

Selanjutnya MA dibawa secara Paksa ke Sat Resnarkoba Polres Bima dan sesampainya di Unit Sat Narkoba Polres Bima baru dibuatkan dan disuruh tanda tangan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/25/VIII/2022/Sat Res Narkoba.

“Kami menduga Briptu MA dijebak, karena sampai detik barang bukti tersebut bukan milik klien kami,” ungkapnya.

Sebelumnya, MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana narkotika. Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan, Briptu MA disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Dari penetapan dia (Briptu MA) sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan,” ujar Kabid Humas beberapa hari lalu.

Penetapan Briptu MA sebagai tersangka kasus dugaan pidana narkotika, karena terungkap terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sedikitnya 91 gram. Kasus hasil ungkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, awalnya melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.

Pengembangan berlanjut dengan menangkap pria berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.

Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang dari Briptu MA. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MA.

Strategi kepolisian tersebut membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MA saat hendak transaksi dengan CA. MA ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.

Terhadap Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, jelas Artanto, turut disangkakan kepada Briptu MA sesuai dengan hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung bahan baku sabu-sabu, yakni zat methamphetamin.

Dari kasus ini, Artanto menegaskan, penangkapan terhadap oknum anggota yang terlibat peredaran narkotika menjadi bukti Polri tidak pandang bulu dan tebang pilih dalam menangani sebuah perkara. 

“Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Kalau memang terbukti, harus ditindak tegas secara hukum,” tegasnya. (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI