Kalah kasasi, WNA asal Australia ditangkap Kejari Mataram di Gili Trawangan

kicknews.today – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengamankan terpidana warga negara asing (WNA) kebangsaan Australia, Bunyamin Ozduzenciler, 54 tahun pada Kamis (2/2), sekitar pukul 09.00 Wita. Bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kejari Mataram mengamankan WNA yang juga Direktur PT Grand House tersebut di Pulau Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, SH.M.H melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, terpidana dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana perusakan. Karena perbuatannya tersebut, Bunyamin dipidana selama satu tahun.

Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding. Namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 5 Mei 2020, hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Setelah itu, Bunyamin Ozduzenciler mengajukan upaya hukum kasasi, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 4 Januari 2023, memutuskan menolak permohonan kasasi dari terdakwa.

Kini terpidana akan dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya. Tim Kejari juga menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.

Selanjutnya, tim Kejari Mataram membawa Bunyamin Ozduzenciler ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram sekitar pukul 09.30 Wita. Sesampainya di lokasi, terpidana melakukan pemeriksaan rapid antigen, dan hasilnya negatif. Setelah itu Bunyamin dimasukkan ke Lapas Kelas II A Mataram. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI