Kakek 57 tahun pemalsu STNK di Lombok, pernah dibui karena kasus KDRT

kicknews.today – Petualangan seorang kakek inisial WP, 57 tahun asal Lendang Lekong Timur, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB berakhir, Minggu (14/8). Pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ditangkap di kediamannya usai buron 8 bulan.

Pelaku WP ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan STNK kendaraan roda dua menjadi STNK kendaraan roda empat untuk digadaikan ke korban. Selain itu, pelaku produksi nomor seri kendaraan STNK di Denpasar Bali.

“Pelaku menggunakan material STNK asli yang dikeluarkan oleh pihak Samsat di wilayah NTB,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (20/8).

Perbuatan pelaku kata Kadek, jelas masuk pidana fidusia. Pelaku sempat DPO 8 bulan. Sebelum, pihanya sudah mengamankan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Terios di salah satu warga inisial I, 50 tahun asal Lombok Timur.

Rupanya plat nomor kendaraan dari I diberikan oleh WP hasil produksi di Denpasar Bali. Nomor seri kendaraan tersebut ternyata secara material asli, namun palsu secara substansi setelah dicek di Direktorat Lantas Polda NTB.

“Karena informasi Dirlantas Polda NTB material STNK-nya asli namun nomor serinya tidak. Karena materi STNK ini untuk sepeda motor bukan nomor seri mobil,” jelas Kadek.

Berdasarkan pengembangan, faktanya WP ini mendapatkan nomor seri kendaraan roda 4 merk Daihatsu Terios All New R tahun 2018 dengan nomor DK 1459 HG warna coklat metalik atas nama Cok Gede Raka Negara alamat Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.

“Jadi anak WP ini sudah almarhum beberapa bulan yang lalu yang tinggal di Bali. Sebelumnya memang mendapatkan barang-barang dari anaknya di Bali,” imbuh Kadek.

Menurut Kadek, awal mula pengungkapan kasus pemalsuan STNK tersebut saat Tim Puma mengecek dokumen palsu kendaraan roda empat di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram awal tahun 2022 lalu.

“Setelah kami cek kendaraan Daihatsu itu menggunakan identitas palsu. Kami dapat info awal Polda Jatim dan Polda Metro Jaya bahwa ada kendaraan yang dibuang ke daerah timur,” kata Kadek.

Jadi kata Kadek, identitas asli kendaraan adalah Merk Daihatsu Terios warna coklat metalik, nomor polisi DK 1980 EG dengan nama pemilik Made Hendra Angga Dwi Cahya asal Bali. Kini pelaku WP ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat kendaraan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Untuk diketahui, pelaku pernah menjadi residivis kasus pidana fidusia kasus penggelapan mobil dengan menjalani masa tahan selama enam bulan. Selain itu, pelaku WP juga pernah tersangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya tahun 2020 lalu. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI